Komputer? Bagaimana mendapatkan & menggunakannya secara legal?

Seseorang (Brainware) bisa memanfaatkan sebuah Komputer dengan HALAL atau legal. Karena Allah & Rasul-Nya telah melarang perbuatan saling mendzalimi sesama manusia. Agar seseorang tidak terjatuh dalam perbuatan mendzalimi yang lain, maka sudah semestinya agar ia mengetahui tentang apakah itu Komputer & bagaimana mendapatkannya dengan legal?

Komputer tersusun dari:

I. Hardware (Perangkat Keras)

a. Motherboard, adalah papan (papan sirkuit listrik) utama yang memungkinkan komponen-komponen dalam dari sebuah Komputer saling terhubung satu dengan lainnya (dalam hal ini chipset motherboard berperan sebagai penghubung). Komponen-komponen dalam tersebut adalah CPU, Memori, Graphic Adapter, Sound Adapter, LAN Adapter, Hard Disk, Power Supply, DVD/CD-ROM Drive, dst.

b. CPU (Central Processing Unit), atau microprocessor yang merupakan “otak” dari sebuah Komputer . CPU berupa chip yang di dalamnya terjadi proses komputasi. CPU bisa diperintah dengan menggunakan Bahasa Asembly. CPU disifati dengan karakteristik utamanya yaitu kecepatan proses komputasi per detik dalam satuan Hz, misalnya 1,73 GHz.

c. Memori , atau fast storage, adalah tempat penyimpanan data atau instruksi yang sedang diproses oleh CPU. Data atau instruksi yang tersimpan di memori tersebut diakses dengan sangat cepat oleh CPU. Memori disifati dengan karakteristik utamanya yaitu berupa kapasitas simpannya dalam satuan Byte, misalnya 1GB, 2GB dst.

d. Hard Disk, adalah media penyimpanan data & software (kumpulan instruksi) yang bersifat permanen dalam arti ketika Komputer mati, data tersebut tetap ada. Berlainan dengan memori, ketika Komputer mati, maka data & instruksi akan terhapus dari memori tersebut. Namun sebagaimana memori, ia disifati juga dengan karakteristik utamanya yaitu kapasitas simpan dalam satuan Byte, misal 320GB, 2TB.

e. Graphic Adapter (GA), berfungsi untuk mengatur & menampilkan data gambar pada komponen Display (Monitor, LCD dst). GA bisa menyatu langsung dengan motherboard (onboard) & bisa juga berupa kartu tambahan (via AGP atau PCI-Express). GA disifati dengan karakteristik utamanya yaitu besarnya kapasitas memorinya dalam satuan Byte, misalnya 512MB.

f. Sound Adapter (SA), berfungsi untuk mengeluarkan & merekam suara dari & ke dalam Komputer. SA bisa bersifat onboard atau dalam bentuk kartu tambahan.

g. Power Supply (PS), adalah transformator yang mengatur kelistrikan yang dibutuhkan oleh Komputer.

h. DVD/CD-ROM Drive, berfungsi untuk memindahkan data/software dari DVD/CD-ROM ke Komputer atau sebaliknya.

Dengan perangkat-perangkat keras utama penyusun Komputer di atas, ditambah dengan Display, Keyboard & Mouse, maka telah cukup untuk mendapatkan sebuah perangkat keras Komputer yang akan siap digunakan.

Cara mendapatkan Hardware Komputer dengan legal, untuk masalah Hardware, maka sebagaimana barang-barang lain pada umumnya, ketika seseorang telah membeli suatu Hardware maka artinya ia telah memiliki benda tersebut & bebas menggunakan dan menjualnya kembali, tetapi ia tetap tidak bebas atau tidak boleh untuk melakukan pemalsuan terhadap produk tersebut dengan jalan memperbanyak suatu Hardware & memberi merk dagang sama dengan yang asli.

 

II. Software (Perangkat Lunak)

a. Operating System (OS) contoh: Windows, Ubuntu, Mac OS X, dan lain sebagainya.

b. Aplikasi contoh: Photoshop, Corel Draw, Microsoft Office, MS IE, Firefox, Open Office, Gimp dan lain sebagainya.

Software, tersedia dalam 3 kategori besar, yaitu:

1. Freeware (Gratis). Contoh untuk OS adalah Ubuntu, Fedora, openSuse, Debian, Mandriva, dan lain sebagainya dari distribusi Linux yang ada. Contoh Freeware untuk Aplikasi adalah OpenOffice, Gimp, Inkscape, Avast, Avira, AVG dan lain sebagainya dari seluruh Aplikasi yang bisa dimanfaatkan tanpa batas waktu.

2. Shareware (Gratis dalam jangka waktu tertentu). Contoh Shareware untuk OS adalah Mac OS X dan lain-lainnya dari semua OS-payware yang disediakan masa percobaan. Contoh Shareware untuk Aplikasi adalah MS Office 2007, Photoshop, Avira, dan lain sebagainya dari seluruh Aplikasi yang bisa dimanfaatkan dalam batas waktu tertentu.

3. Payware (Berbayar). Contoh untuk OS adalah Windows, Mac OS X dan lain sebagainya dari OS-OS yang berbayar. Contoh untuk Aplikasi adalah MS Office 2007, Photoshop, Corel Draw, Avira, dan lain sebagainya dari seluruh Aplikasi yang bisa dimanfaatkan dengan biaya tertentu dan persyaratan tertentu.

Sebagai manusia yang bijak & baik adalah memperhatikan jenis software yang akan dipakainya, Freeware, Shareware ataukah Payware? Kemudian mematuhi syarat-syarat yang telah disetujuinya. Demikian semoga bermanfaat.

  1. #1 by syiar007 on January 21, 2011 - 09:28

    Assalaamu alaykum,maksud antum yang hadir saperti bulan purnama itu apa orangnya apa blognya……

    • #2 by cgit11 on January 24, 2011 - 12:56

      wa’alaikumsalam..
      orangnya juga blognya..
      orangnya di dunia nyata, blognya di dunia maya.. ^_^

  2. #3 by qoil on April 15, 2012 - 17:13

    wah,, berarti nek OSe ngopy gak oleh ya mas.

Leave a reply to qoil Cancel reply